ATTAR SAVING MODE
Energy Saving Mode Using CSS3

Move your mouse to go back to the page!
Gerakkan mouse anda dan silahkan nikmati kembali posting kami!

Copyright * Maret 2012 * attarperdana.blogspot.com - All rights reserved

Selasa, 26 November 2013

Pendidikan Gratis Di Indonesia

 Mengapa harus gratis ?

Jika kita masih mempertanyakan mengapa biaya pendidikan harus gratis maka sebaiknya kita kembali ke tahun 1945 ketika kita memproklamirkan diri sebagai bangsa Indonesia yang merdeka yang bercita-cita untuk mencerdaskan kehidupan bangsanya.
Coba pikir, bagaimana mungkin kita akan dapat mencerdaskan bangsa ini jika untuk mendapatkan pendidikan dasar saja warga negaranya kesulitan karena pendidikan yang dikelola oleh pemerintah mahal harganya? Apa gunanya kita merdeka jika ternyata pendidikan dasar dengan kualitas burukpun harus kita peroleh dengan biaya mahal? Mana berkah kemerdekaan yang kita cita-citakan sejak setengah abad yang lalu tersebut? Apakah kita harus menunggu hingga satu abad baru cita-cita kemerdekaan tersebut bisa kita peroleh? Cobalah tengok negara-negara maju atau negara-negara tetangga. Tanpa gembar-gembor :”Mencerdaskan Kehidupan Bangsa.” “Prioritas utama pemerintahan kita adalah peningkatan kualitas SDM!”, “Tuntutlah ilmu sampai ke negeri Cina”, “Menuntut Ilmu adalah kewajiban sejak dalam buaian sampai liang kubur”, “Hanya dengan SDM yang berkualitas kita dapat membangun negeri ini,” dan berbagai jargon-jargon politik lain, mereka secara otomatis sejak semula sudah menggratiskan biaya pendidikan bagi warga negaranya.
Di Sabah tetangga dekat kita saja sejak bayi lahir disana, entah warga negara atau bukan, sudah berhak untuk memperoleh pendidikan dan kesehatan gratis. Apalagi di negara-negara maju macam Jerman, Inggris, Belanda, Australia, dll. Bahkan warganegara asingpun jika tinggal disana juga berhak mendapatkan pendidikan gratis. Bukan hanya pendidikan dasar tapi bahkan sampai perguruan tinggi. Nah! Apakah pemerintah masih mau mengelak lagi dari kewajibannya memberikan biaya pendidikan dasar bagi warganegara kita sendiri?
Bagi Indonesia jaminan akses terhadap pendidikan dasar sesungguhnya sudah menjadi komitmen antara pemerintah dan masyarakat, seperti yang tertuang dalam UUD 1945 bahwa tujuan negara ialah mencerdaskan kehidupan bangsa. Pentingnya keadilan dalam mengakses pendidikan bermutu diperjelas dan diperinci kembali dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Di dalamnya terdapat kewajiban yang harus dilakukan pemerintah termasuk masalah biaya. Kewajiban pemerintah yang menyediakan biaya pendidikan dasar tertuang dalam
Berdasarkan amanat UUD 1945 pada pasal 31 ayat 2 yang berbunyi “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”
Pasal 11 ayat 2 UU Sisdiknas no 20 tahun 2003 berbunyi “Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan bagi warga negara yang berusia tujuh sampai lima belas tahun”
Pasal 34 ayat 2 UU Sisdiknas no 20 tahun 2003 berbunyi “Pemerintah dan pemerintah derah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”
Berdasarkan undang-undang tersebut seharusnya pemerintah mempunyai komitmen yang tinggi untuk melaksanakannya. Karena selain tuntutan dari undang-undang, pendidikan juga dapat meningkatkan kesejahteraan warganya.
Di era otonomi daerah, apalagi menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada), seringkali pendidikan dijadikan alat kampenye dari para calon kepala daerah. Dari “pendidikan gratis”, “pemerataan pendidikan”, “pendidikan yang berkualitas”, “pendidikan yang cerdas dan berkualitas” dan lain-lain jika mereka terpilih kelak. Kalau kita lihat dari pengalaman, banyak program-program yang ditawarkan pada saat kampanye belum ataupun tidak dilaksanakan. Jangan sampai pendidikan dijadikan alat komoditas politik hanya untuk mengumpulkan suara, tanpa menjadikannya suatu kenyataan sesuai janji-janji mereka. Kita lihat saja nanti.